Sedekah di bulan Ramadhan


SOSDAK MULIA Sedekah di bulan Ramadhan, baik yang wajib maupun sunah, nilainya luar biasa. “Seutama-utama sedekah adalah pada bulan Ramadhan,” pesan Rasulullah SAW (HR Tirmidzi dari Anas ra).

Beliau sendiri memberi contoh. Ibnu Abbas ra meriwayatkan, ‘’Rasulullah SAW adalah manusia paling dermawan, lebih-lebih pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajari Al Qur`an. Kedermawanan Rasulullah SAW saat itu lebih baik daripada hembusan angin sepoi-sepoi’’ (HR Bukhari dan Muslim).

Karena itu, dimaklumi bila kaum muslimin terbiasa menunaikan sedekah wajib (zakat) tepat pada Ramadhan.

Namun, lebih baik lagi jika disegerakan, bahkan sebelum Ramadhan jika memang sudah jatuh temponya.
Hal ini sesuai dengan teladan Rasulullah SAW yang menyegerakan zakat. Ibnu Abi Mulaikah mengisahkan dari ‘Uqbah bin Al Harits ra, bahwa suatu ketika Nabi Muhammad SAW shalat ‘Ashar berjama’ah bersama kami. Usai shalat, tiba-tiba Nabi tergesa-gesa masuk rumah. Tak lama kemudian beliau keluar, maka ‘Uqbah bertanya ada apa. Jawab Rasulullah, ‘’Aku tinggalkan dalam rumah sebatang emas dari harta zakat. Aku tidak mau bila sampai bermalam, maka aku membagi-bagikannya” (HR Bukhari).

Ibnu Hajar Atsqolany menegaskan, “Bersegera beramal akan lebih cepat menggugurkan kewajiban, lebih baik dari sikap menunda-nunda yang tercela, mengundang ridha Allah, dan menghapuskan dosa” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari/3:299).

Firman Allah SWT: “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (Al Al Baqarah: 148).

Atas ayat ini, Imam An Nawawi dalam kitabnya Riyadhush Shalihiin meletakkan bab khusus dengan judul: Babul mubaadarah ilal khairaat wa hatstsu man tawajjaha likhairin ‘alal iqbaali ‘alaihi bil jiddi min ghairi taraddud (Bab bersegera dalam melakukan kebaikan, dan dorongan bagi orang-orang yang ingin berbuat baik agar segera melakukannya dengan penuh kesungguhan tanpa ragu sedikitpun).
Imam Nawawi menjelaskan, melakukan kebaikan adalah hal yang tidak bisa ditunda, melainkan harus segera dikerjakan. Sebab kesempatan hidup sangat terbatas. Kematian bisa saja datang secara tiba-tiba tanpa diketahui sebabnya. Karena itu semasih ada kehidupan, segeralah berbuat baik.

Lebih dari itu bahwa kesempatan berbuat baik belum tentu setiap saat kita dapatkan. Karenanya begitu ada kesempatan untuk kebaikan, jangan ditunda-tunda lagi, tetapi segera dikerjakan. Karena itu Allah SWT dalam Al Qur’an selalu menggunakan istilah bersegeralah, seperti fastabiquu atau wa saari’uu yang maksudnya sama, bergegas dengan segera, jangan ditunda-tunda lagi untuk berbuat baik.

Hadist Rasulullah SAW juga menggunakan istilah baadiruu yang maksudnya sama, bersegera dan bergegas melakukan kebajikan.
Karenanya, para ulama membolehkan ta’jil az-zakaat (mempercepat pembayaran zakat) jika sudah memenuhi nishab berdasarkan beberapa riwayat, diantaranya dari Ali ra bahwa Nabi SAW memajukan pembayaran zakat dari Abbas ra dua tahun (HR Abu Ubaid dalam al-Amwaal no 1885).

Zakat fitrah, misalnya, sebagian ulama berpendapat boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan, bahkan ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2: 8284 dan Al Mughni, 5: 494).

  • Klik Tunaikan Zakat melalui link

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*