Kalkulator Zakat Bantu Hitungankan Zakatmu dengan Mudah!

Kalkulator Zakat Bantu Hitungankan Zakatmu dengan Mudah!

✅Di umur berapa kamu tahu kalau harta harus dihitung? Betul, harta yang terkumpul harus dihitung dan setelah terkumpul dan melewati batas nishab, maka wajib ditunaikan zakatnya.

✅Zakat yang ditunaikan mengikat pada semua harta, termasuk penghasilan, perdagangan, pertanian, tabungan dan emas.

✅Masih bingung menghitung zakatmu? Tenang! Fitur Kalkulator Zakat di website LAZNAS Dewan Dakwah bisa mempermudah hidupmu!
Caranya:

🔸Buka mesin pencarianmu dan ketik :
https://diy.laznasdewandakwah.or.id
🔸Pilih Kalkulator Zakat
🔸Masukkan semua angka yang diperlukan
🔸Maka nominal zakat yang harus ditunaikan akan keluar

✅Yuk, hitung harta kita, keluarkan zakatnya agar berkah senantiasa ada pada setiap langkah kita.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*