Berjuang di jalan Allahﷻ, melunasi hutang, dan orang yang menikah, adalah orang-orang yang berhak mendapat pertolongan Allahﷻ.
“Ada tiga orang yang berhak untuk mendapatkan pertolongan dari Allah (yaitu), seseorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak mukatabah (budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan apabila dia telah membayar sejumlah uang ),
yang dia ingin melunasi pembayarannya (hutangnya), dan seorang yang menikah dengan tujuan untuk menjaga kehormatannya.”
(HR. At-Tarmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu)
Rekening Infaq :
BSI – 713 450 7637
LAZIS DEWAN DA’WAH YOGYAKARTA
Informasi dan Konfirmasi :
0877 8786 4420
#laznasdewandakwah
#darikitakepenjurunegeri
#pertolonganAllah
#jihadfisabilillah
#budakmukatabah
#sitmulia #sosdakmulia