8 Asnaf Penerima Zakat

8 Asnaf Penerima Zakat

Sudah ambil pajaknya, sekarang mau ambil zakatnya juga, memang boleh?

✅Hari ini kita dihadapkan pada berita tentang Dana zakat yang diminta untuk membiayai sebuah program nasional.

✅Dalam menyalurkan zakat, kita tidak boleh gegabah. Ada 8 golongan khusus yang berhak menerima zakat, yang disebut sebagai asnaf zakat, selain dari itu, tidak diperbolehkan.

✅Golongan tersebut secara jelas termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” (QS At-Taubah : 60)

✅Boleh saja membiayai program tersebut asal yang menerima adalah salah satu dari 8 asnafnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*