
Kalkulator Zakat Bantu Hitungankan Zakatmu dengan Mudah!
✅Di umur berapa kamu tahu kalau harta harus dihitung? Betul, harta yang terkumpul harus dihitung dan setelah terkumpul dan melewati batas nishab, maka wajib ditunaikan zakatnya.
✅Zakat yang ditunaikan mengikat pada semua harta, termasuk penghasilan, perdagangan, pertanian, tabungan dan emas.
✅Masih bingung menghitung zakatmu? Tenang! Fitur Kalkulator Zakat di website LAZNAS Dewan Dakwah bisa mempermudah hidupmu!
Caranya:
🔸Buka mesin pencarianmu dan ketik :
https://diy.laznasdewandakwah.or.id
🔸Pilih Kalkulator Zakat
🔸Masukkan semua angka yang diperlukan
🔸Maka nominal zakat yang harus ditunaikan akan keluar
✅Yuk, hitung harta kita, keluarkan zakatnya agar berkah senantiasa ada pada setiap langkah kita.


